Petani Menjerit. Bulog Belum Menjalankan Permendag No. 27 Tahun 2017

By Admin


nusakini.com - Akhir - àkhir ini banyak keluhan terhadap ketidak hadiran Bulog ditengah petani bawang merah, hal ini ditengarai banyak petani karena memang Bulog belum serius menjalankan arahan Presiden RI untuk pengendalian harga pangan yang implementasinya diatur debgan Permendag 27/2017.

Hal ini terbukti munculnya keluhan para petani yang disampaikan Kepala Dinas Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat kepada Bulog melalui surat.

Seperti di Solok, Sumatera Barat, harga ditingkat petani rata -rata Rp. 12.120 per kg dan ini berada di bawah harga acuan pembelian yàng ditetapkan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/ PER/5/2017. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan ini ditetapkan harga di tingkat petani untuk jenis Konde Basah Rp. 15.000 per kg, sedangkan penjualan ditingkat konsumen Rp. 32.000 per kg.

Hal yang juga dialami petani di Kabupaten Enrekang, Bantaeng dan Jeneponto. Harga di 3 Kabupaten ini berada pada level Rp. 11.000 per kg. Hal ini disampaikan oleh Plh Kepala Dinas Sulawesi Selatan, Ir. Hj. Fitriani, MA.

Di Kabupaten Malang, yang terjadi lebih menyedihkan. Harga saat ini Rp. 9500 per kg. Untuk Kabupaten Banyuwangi harga. Menurut Ir. Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, hàl ini terjadi karena Bulog tidak komit menyerap hasil pŕoduksi petani bawang ini. 

Guna mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi juga di beberapa kabupaten penghasil bawàng merah lainnya di Propinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Ir. Juni Astuti mengaharapkan agar Bulog hadir ditengah petani karena diproyeksikan petani akan panen pada bulan Juni ini sebesar 17.195 ton dan bulan Juli sebesar 31.159 ton. Jawa Tengah merupakan penyangga kebutuhan bawàng merah secara nasional (31%) Jadi Bulog harus lèbih serius menyerap agar suplai dan inflasi tetap terjaga serta nilai tukar petani meningkat, kata Astuti. (eg/mp)